Selasa, 17 November 2015

Jaminan Hutang Piutang Bawah Tangan
Di Desa Mundusewu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang

Identitas Para Pihak
Kreditur :
 Bapak Heru (keponakan dari bapak Sutoyo) tinggal di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kalidawir,  Kabupaten Tulungagung
Debitur  :
Bapak Sutoyo (pamannya Heru) tinggal di Desa Mundusewu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang
Antara bapak Heru dan bapak Sutoyo mempunyai hubungan keluarga yang dekat.

Latar Belakang, Waktu Pembuatan Janji, Hak pengolahan dan Janji janji
Bapak Sutoyo adalah seorang kepala keluarga. Saat itu beliau sedang membutuhkan biaya operasi untuk pengobatan salah satu dari kelima anaknya yang sedang mengalami penyakit jantung yang sedang di rawat di RS dr.Iskhak Tulungagung. Biaya yang di butuhkan untuk pengobatan anaknya cukup besar  yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Apabila tidak segera membayar biaya tersebut maka operasi yang akan dilaksankannya pun akan ditunda. Sedangkan anaknya pun sudah cukup kritis. Perjuangan bapak Sutoyo pun begitu besar sehingga beliau meminjam uang kesana kemari akan tetapi tidak berujung hasil.
Pak Sutoyo baru ingat bahwa dia mempunyai saudara yang bernama bapak Heru yang sedang menghasilkan banyak panenan sehingga dia sedang untung besar. Dari situlah bapak Sutoyo memberanikan diri untuk meminjam uang kepada bapak Heru keponakannya. Dengan rasa iba kepada saudaranya pak Heru pun memberikan pinjaman uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada bapak Sutoyo dengan jaminan tanah yang dimiliki pak Sutoyo yang bersertifikat berukuran 1 Ha.
Dalam perjanjian ini beliau memakai asas kepercayaan karena tanah yang dijaminkan oleh pak Sutoyo kepada bapak Heru ini sertifikat tanah tetap berada ditangan bapak Sutoyo dan tanah yang dijaminkan tersebut dalam pengolahan atau sedang diolah oleh pak sutoyo dengan di tanami pohon tebu. Pada akhir tahun 2009 tersebut tanah seluas 1 Ha yang dijaminkan sedang ditanami pohon tebu oleh bapak Sutoyo. Perkiraan bulan Februari tebu akan siap di panen. Dan dalam perjanjian tersebut bapak Sutoyo berjanji akan membayar hutangnya dalam panen tebu pertama dengan memberikan ¾ (tiga per empat) dari hasil panen tersebut. Dalam perhitungan bapak Sutoyo ini panen pertama di bulan Februari jika lancar akan membuahkan hasil panenan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Dan sisanya akan dibayarkan pada panen kedua pada bulan Desember 2010 karenan bapak Sutoyo berjanji akan melunasi hutangnya dalam jangka waktu 1 tahun.  
Jadi tanah yang dijaminkan tersebut tetap dikelola dan dimanfaatkan oleh debitur dan hasil dari pemanfaatan tanah tersebut digunakan untuk pelunasan hutang kepada kreditur.

Hak dan Kewajiban
1.      Hak kreditur               : Mendapat pelunasan hutang.
2.      Hak debitur                : Mendapat keringanan dengan cara kredit dengan jangka waktu satu tahun, 2x kredit atau dalam waktu satu tahun dengan dua kali cicilan pembayaran.
3.      Kewajiban kreditur    : Memberikan keringanan waktu, agar debitur bias mengkredit                                            hutangnya dalam waktu yang telah disepakati.
4.      KewajibanDebitur      : Melunasi hutang dengan cara memanfaatkan lahannya agar                                               mendapatkan hasil panen.

Mekanisme Eksekusi Yang Disepakati
Dalam perjanjian ini apabila dalam jangka waktu satu tahun debitur (bapak Sutoyo) belum bisa melunasi hutangnya maka tanah atau lahan seluas 1 Ha yang sedang di tanami pohon tebu tersebut  akan diambil alih kekuasaannya oleh kreditur (bapak Heru).  
Dan jika debitur (bapak Sutoyo) wanprestasi  maka lahan tersebut akan diberikan kepada kreditur (bapak Heru), dengan syarat pengembalian uang jika jika harga sawah atau lahan tersebut diatas hutangnya, karena sistem hutang piutang ini tidak ada riba (bunga).

Mekanisme Publikasi Jaminan
Yang mengetahui perjanjian ini hanya antara pihak yang bersangkutan saja yaitu antara debitur (bapak Sutoyo) dan antara kreditur (bapak Heru) dan perangkat desa Mundusewu.

Perjanjian Ini Tidak di Daftarkan
Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian ini tidak didaftarkan karena kreditur (bapak Heru) dan debitur (bapak Sutoyo) mempunyai hubungan keluarga. Maka dalam perjanjian ini para pihak memakai asas kepercayaan dimana saling percayalah yang mendasari dalam perjanjian ini. Disisi lain para debitur dan kreditur tidak mendaftarkannya dikarenakan mereka tidak mau repot harus mendaftarkan, dan khawatir memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Dalam perjanjian ini peran pejabat atau peran perangkat Desa Mundusewu yaitu sebagai konsultan, agar dalam perjanjian ini tidak ada masalah dikemudian nantinya. Dan agar tidak melanggar Undang – Undang yang ada selama perjanjian, dan juga tidak akan ada pihak yang dirugikan.

Proses Pelunasan atau Pembayaran
Pada panen tebu pertama debitur (pak Sutoyo) mendapatkan hasil panen sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dalam perjanjian diatas tadi dijelaskan bahwa kreditur (bapak Heru) akan mendapatkan ¾ (tiga perempat) dari hasil panen tebu tersebut. Maka dapat dihitung :
            ¾ X Rp. 80.000.000,- = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut akan dibayarkan kepada kreditur sebagai pembayaran utama dan sisa hutang akan dibayar akan dibayarkan pada saat panen ke dua yaitu pada bulan Desember 2010 dengan kekurangan sebesar Rp. 15.000.000.,- (lima belas juta rupiah)
Akan tetapi pada panen kedua tidak sesuai dengan harapan,kenyataannya pada saat panen kedua tersebut ternyata mengalami penurunan harga tebu dan mengalami kerugian. Debitur (bapak Sutoyo) pun segera memberitahukan kepada kreditur (bapak Heru) untuk menjelaskan keadaan tersebut karena debitur (bapak Sutoyo) hanya bisa mengembalikan kekurangannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saja jadi masih kurang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
            Akan tetapi ternyata pada posisi ini kreditur (bapak Heru) tidak menginginkan lahan tersebut dikarenakan kreditur (bapak heru) sudah mempunyai lahan atau tanah di daerah Tulungagung, karena kreditur (bapak Heru) tidak mau menggarap lahan atau sawah tersebut dengan bolak – balik Tulungagung – Jombang.
            Pada akhirnya kreditur (bapak Heru) meminta kekurangan pembayaran tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan meminta uang kembalian dengan harta debitur lain. Kemudian dengan peran para perangkat desa debitur (bapak Sutoyo) mencari pinjaman pada orang lain dengan kata lain (gali lubang tutup lubang).

Pendapat Pribadi
            Menurut saya dalam perjanjian ini jika ditinjau dalam hukum perdata jika perjanjian seperti diatas terjadi atau perjanjian bawah tangan ini terjadi jika suatu saat terjadi wanprestasi atau perjanjian tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka tidak bisa dituntut dimuka keadilan karena perjanjian tersebut tidak di daftarkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Akan tetapi jika dipandang dalam segi sosiologis, peran seperti ini sangat dibutuhkan karena hakikatnya manusia itu hidup untuk saling tolong menolong. Karena dalam masyarakat tertentu biasanya jika ada salah satu masyarakat yang memerlukan bantuan dan orang yang dimintai tolong tidak memberikan bantuan akibat dari semua itu adalah orang yang tidak memberi bantuan tersebut akan mendapatkan cemooh – cemooh atau pembicaraan tidak sedap terhadapnya. Disisi lain perjanjian bawah tangan seperti ini adalah perjanjian yang banyak dilakukan di daerah pedesaan seperti ini karena faktor minimnya pengetahuan para masyarakat tentang hal tersebut sehingga jalan keluar dari permasalahan keuangan mereka dengan suatu perjanjian bawah tangan.

Apakah dalam praktik perjanjian ini telah mencerminkan keadilan ?

Menurut saya dalam praktik perjanjian dibawah tangan tersebut belum mencerminkan  rasa keadilan, karena pihak kreditur tidak mendapatkan hasil apa – apa dalam perjanjian ini dan yang terjadi malah kreditur mendapatkan sisa kekurangan diluar tanggal perjanjian atau melebihi tanggal perjanjian.

1 komentar: