Jaminan Hutang Piutang Bawah Tangan
Di
Desa Mundusewu,
Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang
Identitas Para
Pihak
Kreditur
:
Bapak Heru
(keponakan dari bapak Sutoyo) tinggal di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung
Debitur :
Bapak Sutoyo
(pamannya Heru) tinggal di Desa Mundusewu, Kecamatan
Ngoro, Kabupaten Jombang
Antara bapak Heru dan bapak Sutoyo mempunyai hubungan
keluarga yang dekat.
Latar Belakang, Waktu Pembuatan Janji, Hak pengolahan dan Janji – janji
Bapak Sutoyo adalah seorang kepala keluarga. Saat
itu beliau sedang membutuhkan biaya operasi untuk pengobatan salah satu dari
kelima anaknya yang sedang mengalami penyakit jantung yang sedang di rawat di
RS dr.Iskhak Tulungagung. Biaya yang di butuhkan untuk pengobatan anaknya cukup
besar yaitu sebesar Rp. 75.000.000,-
(tujuh puluh lima juta rupiah). Apabila tidak segera membayar biaya tersebut
maka operasi yang akan dilaksankannya pun akan ditunda. Sedangkan anaknya pun
sudah cukup kritis. Perjuangan bapak Sutoyo pun begitu besar sehingga beliau
meminjam uang kesana kemari akan tetapi tidak berujung hasil.
Pak Sutoyo baru ingat bahwa dia mempunyai saudara
yang bernama bapak Heru yang sedang menghasilkan banyak panenan sehingga dia
sedang untung besar. Dari situlah bapak Sutoyo memberanikan diri untuk meminjam
uang kepada bapak Heru keponakannya. Dengan rasa iba kepada saudaranya pak Heru
pun memberikan pinjaman uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
rupiah) kepada bapak Sutoyo dengan jaminan tanah yang dimiliki pak Sutoyo yang
bersertifikat berukuran 1 Ha.
Dalam perjanjian ini beliau memakai asas kepercayaan
karena tanah yang dijaminkan oleh pak Sutoyo kepada bapak Heru ini sertifikat
tanah tetap berada ditangan bapak Sutoyo dan tanah yang dijaminkan tersebut
dalam pengolahan atau sedang diolah oleh pak sutoyo dengan di tanami pohon
tebu. Pada akhir tahun 2009 tersebut tanah seluas 1 Ha yang dijaminkan sedang
ditanami pohon tebu oleh bapak Sutoyo. Perkiraan bulan Februari tebu akan siap
di panen. Dan dalam perjanjian tersebut bapak Sutoyo berjanji akan membayar
hutangnya dalam panen tebu pertama dengan memberikan ¾ (tiga per empat) dari hasil panen tersebut. Dalam
perhitungan bapak Sutoyo ini panen pertama di bulan Februari jika lancar akan
membuahkan hasil panenan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Dan sisanya akan dibayarkan pada panen kedua pada bulan Desember 2010 karenan
bapak Sutoyo berjanji akan melunasi hutangnya dalam jangka waktu 1 tahun.
Jadi
tanah yang dijaminkan tersebut tetap dikelola dan dimanfaatkan oleh debitur dan
hasil dari pemanfaatan tanah tersebut digunakan untuk pelunasan hutang kepada
kreditur.
Hak dan Kewajiban
1. Hak kreditur : Mendapat pelunasan hutang.
2. Hak debitur : Mendapat keringanan dengan cara kredit dengan jangka waktu satu tahun, 2x kredit atau dalam waktu satu tahun dengan dua kali cicilan
pembayaran.
3. Kewajiban kreditur : Memberikan keringanan waktu, agar debitur bias mengkredit hutangnya dalam waktu yang telah disepakati.
4. KewajibanDebitur : Melunasi hutang dengan cara memanfaatkan lahannya agar mendapatkan hasil panen.
Mekanisme Eksekusi Yang Disepakati
Dalam perjanjian ini apabila dalam jangka waktu satu
tahun debitur (bapak Sutoyo) belum bisa melunasi hutangnya maka tanah atau
lahan seluas 1 Ha yang sedang di tanami pohon tebu tersebut akan diambil alih kekuasaannya oleh kreditur
(bapak Heru).
Dan jika debitur (bapak Sutoyo) wanprestasi maka lahan tersebut akan diberikan kepada
kreditur (bapak Heru), dengan syarat pengembalian
uang jika jika harga sawah atau lahan tersebut diatas hutangnya, karena sistem
hutang piutang ini tidak ada riba (bunga).
Mekanisme Publikasi Jaminan
Yang mengetahui perjanjian ini hanya antara pihak
yang bersangkutan saja yaitu antara debitur (bapak Sutoyo) dan antara kreditur
(bapak Heru) dan perangkat desa Mundusewu.
Perjanjian Ini Tidak di Daftarkan
Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian ini tidak
didaftarkan karena kreditur (bapak Heru) dan debitur (bapak Sutoyo) mempunyai
hubungan keluarga. Maka dalam perjanjian ini para pihak memakai asas
kepercayaan dimana saling percayalah yang mendasari dalam perjanjian ini.
Disisi lain para debitur dan kreditur tidak mendaftarkannya dikarenakan mereka
tidak mau repot harus mendaftarkan, dan khawatir memerlukan biaya yang tidak
sedikit.
Dalam perjanjian ini peran pejabat atau peran
perangkat Desa Mundusewu yaitu sebagai konsultan, agar dalam perjanjian ini
tidak ada masalah dikemudian nantinya. Dan agar tidak melanggar Undang – Undang
yang ada selama perjanjian, dan juga tidak akan ada pihak yang dirugikan.
Proses Pelunasan
atau Pembayaran
Pada panen tebu pertama debitur
(pak Sutoyo) mendapatkan hasil panen sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh
juta rupiah), dalam perjanjian diatas tadi dijelaskan bahwa kreditur (bapak
Heru) akan mendapatkan ¾ (tiga perempat) dari hasil panen tebu tersebut. Maka
dapat dihitung :
¾ X Rp. 80.000.000,- = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah)
Rp. 60.000.000,- (enam puluh
juta rupiah) tersebut akan dibayarkan kepada kreditur sebagai pembayaran utama
dan sisa hutang akan dibayar akan dibayarkan pada saat panen ke dua yaitu pada
bulan Desember 2010 dengan kekurangan sebesar Rp. 15.000.000.,- (lima belas
juta rupiah)
Akan
tetapi pada panen kedua tidak sesuai dengan harapan,kenyataannya pada saat panen
kedua tersebut ternyata mengalami penurunan harga tebu dan mengalami kerugian.
Debitur (bapak Sutoyo) pun segera memberitahukan kepada kreditur (bapak Heru)
untuk menjelaskan keadaan tersebut karena debitur (bapak Sutoyo) hanya bisa
mengembalikan kekurangannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saja
jadi masih kurang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Akan tetapi ternyata pada posisi ini kreditur (bapak
Heru) tidak menginginkan lahan tersebut dikarenakan kreditur (bapak heru) sudah
mempunyai lahan atau tanah di daerah Tulungagung, karena kreditur (bapak Heru)
tidak mau menggarap lahan atau sawah tersebut dengan bolak – balik Tulungagung
– Jombang.
Pada akhirnya kreditur (bapak Heru) meminta kekurangan
pembayaran tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan meminta
uang kembalian dengan harta debitur lain. Kemudian dengan peran para perangkat
desa debitur (bapak Sutoyo) mencari pinjaman pada orang lain dengan kata lain
(gali lubang tutup lubang).
Pendapat Pribadi
Menurut saya dalam perjanjian ini
jika ditinjau dalam hukum perdata jika perjanjian seperti diatas terjadi atau
perjanjian bawah tangan ini terjadi jika suatu saat terjadi wanprestasi atau
perjanjian tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku maka tidak bisa
dituntut dimuka keadilan karena perjanjian tersebut tidak di daftarkan atau
tidak mempunyai kekuatan hukum. Akan tetapi jika dipandang dalam segi
sosiologis, peran seperti ini sangat dibutuhkan karena hakikatnya manusia itu
hidup untuk saling tolong menolong. Karena dalam masyarakat tertentu biasanya
jika ada salah satu masyarakat yang memerlukan bantuan dan orang yang dimintai
tolong tidak memberikan bantuan akibat dari semua itu adalah orang yang tidak
memberi bantuan tersebut akan mendapatkan cemooh – cemooh atau pembicaraan
tidak sedap terhadapnya. Disisi lain perjanjian bawah tangan seperti ini adalah perjanjian yang banyak dilakukan di daerah pedesaan seperti ini karena faktor minimnya pengetahuan para masyarakat tentang hal tersebut sehingga jalan keluar dari permasalahan keuangan mereka dengan suatu perjanjian bawah tangan.
Apakah dalam praktik perjanjian ini telah mencerminkan
keadilan ?
Menurut
saya dalam praktik perjanjian dibawah tangan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, karena pihak kreditur tidak
mendapatkan hasil apa – apa dalam perjanjian ini dan yang terjadi malah
kreditur mendapatkan sisa kekurangan diluar tanggal perjanjian atau melebihi
tanggal perjanjian.