Senin, 14 September 2015

Praktek Jaminan Bawah Tangan Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar
"Meminjam uang dengan jaminan sepeda motor"

Dalam tugas mata kuliah hukum Jaminan ini saya lebih memilih praktek jaminan bawah tangan yang berada di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dengan praktek meminjam uang dengan jaminan sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam. Dalam masyarakat menengah kebawah seperti ini praktek jaminan bawah tangan menjadi sasaran utama dalam menutupi kebutuhan ekonomi mereka. 

Sebut saja ibu "b" sebagai peminjam dan ibu "z" sebagai pemberi pinjaman.
Dengan modal kurangnya pengetahuan tentang hukum jaminan yang mereka miliki para masyarakat inipun tidak tanggung-tanggung meminjam uang kepada tetangganya sebesar Rp. 4.000.000.- dengan menjaminkan sebuah sepeda motornya. dalam pertemuan saya dengan ibu "b" ini mulai banyak pertanyaan yang timbul seperti berapa jangka waktu yang diberikan untuk mengembalikan uang sebesar tersebut ? 

Sesekali saya melontarkan pertanyaan demi pertanyaan kepada ibu "b" tiba-tiba beliau berkata dengan logat khas jawanya "ngene mbak kulo niki wong ndeso yo wong ora duwe to, butuhku iku akeh seng gawe nyekolahne anak kae anak ku cilik-cilik, butuh gae pangan to mbak, yo seng utama iku tak gae modal tandur , aku yowes pernah ngampil duit nek koprasi deso tapi ora telaten mbak ribet"

Nah dari situ saya berikan pertanyaan yang saya pikirkan diatas beliau menjawab TIDAK ADA TENGGANG WAKTU ! Uang tersebut akan dikembalikan kapan saja asal uang tersebut sudah terkumpul dan siap dikembalikan. dan apabila terjadi kerusakan seperti ban bocor itu pasti akan ditanggung oleh pemberi pinjaman karena motor tersebut sedang dibawa oleh pemberi pinjaman (ibu "z"). dan apabila kerusakan motor itu pada mesin atau waktunya service akan ditanggung oleh ibu "b" tidak lain yang mempunyai motor tersebut. Dalam waktu satu atau dua hari motor akan dibawa dan diservice kan dan akan dikembalikan lagi kepada ibu "z". Ternyata motor yang dijaminkan tersebut sudah hampir 3 tahun lamanya. Lalu bagaimana jika waktu motor itu waktunya her ? jadi jika waktu her motor tersebut akan diambil oleh sipemilik dan diberikan lagi sama seperti waktu motor di service. 

Dengan keadaan seperti ini jelas tidak ada kekuatan hukum yang mengikat dalam perjanjian tersebut. Orang-orang ini tidak berpikir bagaimana jika terjadi kecurangan yang dilakukan salah satu pihak sehingga merugikan salah satu pihak tersebut karena di dalam pikiran mereka hanya bagaimana agar cepat mendapatkan uang untuk segera menghidupi keluarga mereka tanpa harus berpikir panjang. Dengan demikian sangat dianjurkan bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan praktek perjanjian bawah tangan secara gampang yang mana harus dengan mendaftarkan ke tempat-tempat terdekat atau bisa di tempat penggadaian milik negara.